Problematika lain dari cepatnya penyebaran Covid-19 adalah pengawasan atas protokol kesehatan selama ini dinilai kurang maksimal. Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait hal tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Sewaktu rapat pembahasan, saya menyampaikan agar perwali tidak mandul, maka diiringi dengan pengawasan yang ketat," kata Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, Jumat (14/8/2020).
Sehingga penegakan regulasi daerah terkait protokol kesehatan dibutuhkan pengerahan petugas tak hanya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Dibantu juga oleh TNI dan Polri. Biayain, bayar, kasih honor, kenapa tidak? Kan boleh dianggarkan, boleh menggunakan dana tidak terduga," tegasnya.
Menurutnya, lebih baik melakukan pengetatan protokol kesehatan ketimbang menghentikan sektor usaha. Walau pun hanya berlaku sementara.
"Sanksi yang diberikan terkait pelanggar protokol kesehatan juga harus diperhatikan," ujarnya.
Untuk diketahui, surat edaran pembatasan sementara kegiatan masyarakat ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pada 12 Agustus 2020. Berlaku mulai 14 hingga 16 Agustus 2020.
Sektor jasa seperti usaha kuliner mulai warung makan atau restoran, kafe dan angkringan tidak diperkenankan melayani konsumen yang ingin makan di tempat. Cuma dianjurkan untuk pelayanan kemasan dibawa pulang.
Bahkan kawasan kuliner dan area publik lainnya seperti Dome, Melawai, Lapangan Merdeka dan Taman Bekapai serta Stadion Batakan dan sarana olahraga turut ditutup hingga 3 hari. (Adv)
Penulis: Hendra
Editor: M.Huldi