"Tentu semua mengarah ke pendapatan daerah. Jadi sebagai perusahaan daerah yang mendapat penyertaan modal, keuntungannya kembali ke kas daerah," kata Riri Saswita Diano, Jumat (31/7/2020).
Terlebih telah ada penyertaan modal senilai Rp1 triliun pada 2014. Namun penyertaan modal itu disalurkan secara bertahap. Sehingga setiap keuntungan yang disetorkan pada kas daerah, dikembalikan lagi ke PDAM sebagai bentuk penyertaan modal.
"Tahun ini sudah mencapai 24 persen atau Rp245 miliar dari target. Tapi itu harus direvisi karena tidak mungkin kewajiban perda bisa terpenuhi. Apalagi kondisi keuangan daerah ikut terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Selain itu, DPRD melihat kinerja PDAM dalam melayani kebutuhan air bersih belum maksimal. Termasuk rencana bisnis ke depan agar tidak menjadi beban bagi Pemkot Balikpapan.
"Nanti rancangan perda itu kami bongkar habis bersama kawan-kawan di Bapemperda," tandasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang