"Saya melihat banyak kekurangan dari draf. Ada 9 bab dan akan kami sampaikan dalam pembahasan," kata Syukri Wahid usai rapat paripurna nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait hal tersebut, Senin (27/7/2020).
Kekurangan itu antara lain tidak adanya bab yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau lazim dikenal CSR (Corporate Social Responsibility) hingga tentang kepailitan termasuk opsi penggantian nama dari PDAM menjadi Perumda atau Perseroda.
Begitu pula dengan audit perusahaan. Tak ada dalam rancangan draf regulasi. Bahkan untuk pembentukan komite audit dan komite lainnya. Seharusnya komite itu dibentuk oleh Dewan Pengawas.
"Jangan mentang-mentang nanti jadi perumda, malah tidak ada pengawasan. Dewan Pengawas akan diberikan kemampuan untuk membentuk komite audit rencana bisnis dan rencana anggaran, ujarnya.
Dirinya juga tidak sepakat dengan adanya tambahan penyertaan modal yang totalnya mencapai Rp1 triliun. Pasalnya, telah ada modal dasar Rp248 miliar per tahun dan keuntungan yang diterima PDAM berkisar Rp21 miliar.
"Terus ngapain diikat lagi dengan Rp1 triliun. Sudah untung Rp21 miliar per tahun, diserahkan ke kas daerah, terus oleh kas daerah dikembalikan lagi ke PDAM. Rugi dong," jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga tak setuju apabila pembangunan pipa induk turut dibebankan kepada masyarakat yang ingin menjadi pelanggan air bersih dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ada dana 14 persen untuk investasi jaringan. Seharusnya itu digunakan bagi pembangunan pipa induk. Bukan dibebankan ke masyarakat. Nggak masuk akal," pungkasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang