Anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menyebut rancangan regulasi itu agar pengelolaan objek wisata semakin baik serta maksimal dalam menambah pundi-pundi kas daerah. Terlebih banyak lokasi wisata yang dikelola swasta.
"Yang dikelola oleh swasta itu jumlahnya 41 objek wisata. Artinya, sejak yang mengurus pariwisata adalah pihak swasta, bukan pemerintah," kata Syukri Wahid, Minggu (19/4/2020).
Sehingga menjadi tugas Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjadikan seluruh objek wisata sebagai satu kesatuan atau terintegrasi dan mendorong investor untuk berinvestasi di sektor pariwisata.
"Makanya kami godok Perda RIPOW sebagai payung hukum dan tugas pemkot untuk mengajak, mengundang para investor agar mau menanamkan modalnya di kepariwisataan," jelasnya.
Balikpapan merupakan kota yang mengandalkan PAD dari sektor perdagangan, jasa dan pariwisata. "Ciptakan destinasi wisata baru, karena artinya ada yang bisa ditawarkan untuk dikunjungi," ucapnya.
Selain itu, banyaknya objek wisata yang dikelola pihak swasta menjadikan PAD untuk Kota Beriman ini menjadi tidak maksimal. Retribusi wisata hanya disumbang dari Pantai Manggar saja. ( Adv)
Penulis/Editor: Hendra