Dorong Pencabutan Syarat IMB untuk Sambungan PDAM
1 menit baca787 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dorongan agar dicabutnya syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemohon sambungan baru PDAM tetap disuarakan. Kendati telah ada dispensasi dalam pengajuan sambungan air bersih.
Dispensasi itu berupa syarat yang dipermudah. Yakni pemohon cukup melampirkan surat keterangan dari RT dan Kelurahan. Isinya menyatakan bangunan atau rumah adalah benar milik pemohon.










