"Kalau tahun anggaran yang lalu, raperda yang diajukan 40-an lebih. Untuk 2020 lebih sedikit," kata Budiono, Jumat (27/12).
DPRD Balikpapan mengusulkan 6 raperda inisiatif. Sedangkan dari eksekutif atau pemkot mengajukan 13 raperda untuk dibahas pada 2020 mendatang.
"Saya setuju perda dikurangi, karena memudahkan investor. Lagipula ini kan sesuai arahan pemerintah pusat agar tidak banyak regulasi," ujarnya.
Terlebih Kalimantan Timur dipastikan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) pengganti Jakarta. Sedangkan Balikpapan sebagai kota penyangga.
"Ditambah kebijakan Mendagri, jika terbit satu aturan baru harusnya bisa menghapus dua aturan yang lama, tujuannya juga untuk memudahkan investasi," sambungnya.
Dirinya mencontohkan seperti perubahan Perda RTRW yang harus bersinergi dengan IKN. Pasalnya, perda mengenai rencana tata ruang wilayah itu harus dilakukan penyesuaian.
"Misalkan dulu Kariangau ditetapkan sebagai kawasan industri, namun saat datangnya pekerja-pekerja IKN, bisa saja lokasi itu dijadikan tempat pemukiman," sebutnya.
Selain itu, DPRD juga mengajukan revisi Perda Pajak Hiburan yang terlalu tinggi. Mencapai 60 persen sehingga dikeluhkan para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM).
"Perda itu juga kita revisi di 2020 nanti. Termasuk Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) karena banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan ribet dan ada biaya, padahal gratis," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan DPRD juga akan melaksanakan rapat kerja, mulai dari komisi-komisi maupun Alat Kelengakapan Dewan (AKD).
"Sebelum memasuki tahun anggaran baru, kita harus mempunyai rancangan kerja, contohnya di Badan Kehormatan ada 20 kali rapat internal lalu ada 5 kali kajian terkait masalah masalah kedisiplinan," tandas Ketua BK DPRD Balikpapan.
Penulis/Editor : Hendra