“Pada prinsipnya terdapat tiga dasar yang membuat peraturan daerah dapat berjalan dengan baik yaitu unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menitikberatkan kepada kelayakan regulasi untuk masyarakat," kata Abdulloh saat memimpin rapat paripurna, Kamis (26/12/2019).
Selain itu, sebuah peraturan daerah harus seauai asas hukum politik dan sosial. Sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kota, DPRD dan instansi vertikal lainnya.
"Agar dihasilkan perda yang berkualitas maka diperlukan upaya membangun dan mensejahterakan masyarakat serta merupakan sebuah tanggung jawab antara pihak eksekutif, legislatif dan masyarakat," imbuhnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan secara terpadu.
"Ada 19 usulan rancangan peraturan daerah dan 6 raperda merupakan inisiatif DPRD. Jadi ada 19 raperda yang merupakan usulan Pemkot Balikpapan," ujar Andi Arif Agung.
Beberapa rancangan regulasi daerah tersebut diantaranya Reperda Pengelolaan Objek Wisata, Raperda Jaminan Produk Halal, Raperda Fasilitas Penyediaan Rumah Layak Huni, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Penulis/Editor : Hendra