"Maka warga pendatang itu perlu didata oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny Ng, Minggu (22/12/2019).
Selain itu, Komisi I ingin Disdukcapil meningkatkan pelayanan. Mengingat terjadi warga pendatang. Ada 1.500 sampai 2 ribu pendatang masuk ke Kora Balikpapan setiap bulan.
"Itu harus diantisipasi juga karena akan berdampak pada keamanan, kondusivitas kota kita," sambungnya.
Selain itu, warga pendatang yang ingin berdomisili juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. "Ya, misalnya harus punya surat pindah dari daerah asal," ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini menyadari warga pendatang tidak bisa dibatasi. Kendati ia menekankan harus dilakukan pengaturan agar tidak terjadi gejolak sosial di masyarakat.
"Sepanjang ada surat pindah, ya boleh dan itu sesuai peraturan. Jangan sampai lengah, jaga keamanan," tutup Johny.
Penulis/Editor : Hendra