"Sebenarnya kan perda itu untuk merapikan agar proses kepengurusan sertifikat juga berjenjang sehingga BPN juga dimudahkan dengan sistem IMTN," kata Syukri Wahid, Kamis (5/12/2019).
Ternyata banyak masyarakat yang mengeluh atas penerapan Perda IMTN. Mereka merasa kesulitan dan ditambah adanya aduan mengenai praktik pungutan liar atau pungli.
"Bayangkan, Sumber Daya Manusia (SDM) cuma 2 orang, sedangkan ada 1.000 berkas pemohon IMTN, jadi kan harus giliran. Di situ praktik pungli jadi terbuka," sebutnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Syukri, bisa mencabut Perda IMTN seiring program pemerintah untuk memberikan kemudahan izin pelayanan kepemilikan. "Jangan perda ini justru menyusahkan masyarakat," ucapnya.
Secara pribadi, politikus PKS ini sepakat dengan pencabutan Perda IMTN agar masyarakat bisa langsung mengurus sertifikat kepemilikan lahan. Ditambah lagi hanya Balikpapan sebagai daerah yang memiliki Perda IMTN.
"Kami lihat Perda IMTN itu jadi masalah," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra