Baju Batik dan Takwo Masuk Tatib DPRD Balikpapan
1 menit baca1.554 kali dibaca
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan tak hanya mengatur kedisiplinan anggota dan tertib administrasi sekretariat. Terdapat pula pasal yang mengatur penggunaan seragam.
Diantaranya penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Menariknya, penggunaan Baju Batik dan Baju Takwo Bubuhan Balikpapan juga dimuat dalam pasal tata tertib.










