Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe mengaku alokasi dana yang diterima tersebut akan dibagikan kedua bidang yakni, bidang peta dasar pertanahan dan bidang sengketa.
“Kami minta agar dimaksimalkan untuk digunakan dalam penurunan gas rumah kaca,” jelasnya, Minggu (24/11/2024).
Melalui bidang sengketa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan terkait untuk evaluasi dan monitoring lahan konservasi yang terlanjur menjadi kebun.
“Jadi kita lakukan monitoring dan evaluasi bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan mengelola hutan menjadi lahan perkebunan,” akunya.
Adapun sasaran identifikasi terkait wacana tanah wilayah akan dilakukan khususnya di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng. “Jadi kami akan mengidentifikasi potensi wacana tanah untuk kedua wilayah tersebut,” beber dia.
Secara teknis, pihaknya mengalokasikan anggaran di Bidang Sengketa dan Pendayagunaan Tanah. Pihaknya telah menginklutkan dengan Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) namun tetap ada pelaporan secara terpisah.
“Kami koordinasi jika ada permasalahan maupun tuntutan jika sewaktu-waktu terjadi di masyarakat berkaitan dengan sengketa tanah,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama ini, belum ada regulasi dikeluarkan secara resmi terkait masyarakat adat. “Pengakuan masyarakat adat mesti ada aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutim,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin