Bidang Pemdes DPMDes Kutim, Bahtiar Efendi mengatakan, menyebutkan penyaluran dana FCPF-CF ke desa terbagi beberapa kategori seperti reward maupun kelompok.
"Tapi masuk dalam APBDes yang kategori reward yang besaran anggaran Rp300 juta sesuai dengan arahan lembaga NGO pengelolanya," jelasnya, Senin (18/11/2024).
Terkait pencairan dana tersebut langsung masuk ke desa tanpa melalui perantara instansi teknis seperti DPMDes maupun BPKAD.
"Sementara ini mereka sedang mengajukan proposal kelembagaan terkait. Jadi langsung di transfer melalui NGO," jelasnya.
Sementara, alokasi dana besaran Rp100 juta itu tanpa melalui penginputan di dalam APBDes karena langsung masuk ke rekening kelompok masyarakat pengelola.
"Namun pelaporan tetap masuk SiskeuDes maupun APBDesnya," tutupnya. (adv)
Editor: Erwin