Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Kutim, Ripto Widargo saat ditemui mengatakan, pelaksanaan program dan penyaluran dana karbon kepada pemerintah desa, kampung dan kelurahan dan kelompok masyarakat.
“Jadi sudah ada penegasan terkait penyaluran ke kampung-kampung yang melaksanakan program-program penurunan emisi gas rumah kaca,” jelasnya, Senin (11/11/2024).
Puluhan desa penerima manfaat tersebut sudah masuk dalam desa proklim atau program kampung iklim.
“Selebihnya berdasarkan identifikasi oleh pihak pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara, Tim Ahli Pokja Safeguard FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Erma Wulandari mengatakan, masyarakat adat maupun masyarakat lokal sudah memiliki upaya dalam menurunkan emisi.
“Jadi program ini bertujuan untuk memudahkan akses terhadap penyaluran dana sesuai mekanisme,” ujarnya.
Program FCPF-CF ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.
“Program ini memiliki tiga komponen utama yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata dia.
Diantaranya, bagaimana masyarakat adat bisa memanfaatkan dana tersebut untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat.
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk penataan ruang di desa yang selama ini belum memiliki tata ruang yang jelas. Selain itu dapat digunakan untuk mencegah banjir dan melakukan penanaman pohon serta melindungi wilayah desa.
“Program ini juga berfokus pada peningkatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin