Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor mengatakan, melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengalokasikan dana FCPF-CF sebanyak 80 Desa dan 10 OPD yang ada di Kutim "Nanti akan mengumpulkan mereka baagi perangkat desa maupun OPD agar sama-sama evaluasi kinerjanya," kata Noviari.
Pemprov Kaltim sudah menginformasikan mekanisme penyerapan anggaran terhadap Desa. "Jadi alokasi program FCPF-CF akan dibagikan ke desa-desa harus tau mekanismenya," ujarnya.
Program FCPF-Carbon Fund dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga tahun 2024, dengan proses pengukuran capaian pada tahun 2022 dan 2024, serta pemberian insentif pada tahun 2023 dan 2025. "FCPF-CF adalah fasilitas insentif penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja," papar Noviari.
Pembaharuan Kemajuan Pelaksanaan Program FCPF Carbon Fund di Kaltim jadi upaya menjaga agar suhu bumi tetap tidak meningkat lebih dari 1,5°C - 2°C adalah melalui upaya pencegahan penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan).
Program ini dilaksanakan pada seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur, yang diakukan secara bersama oleh KLHK beserta UPTnya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerah berbasis lahan, Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa, Swasta, Kelompok Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi non Pemerintah, serta mitra pembangunan. "FCPF-Carbon Fund, sebagai mekanisme insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi, menjadi salah satu bagian dari program REDD+," pungkasnya. (adv)