Disebutkan, program FCPF-CF belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga pihaknya belum menjalankan program tersebut dengan alokasi dana yang telah diberikan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) Sukasdi mengaku pihaknya belum bisa menargetkan kapan rampung, akan tetapi dirinya berkomitmen akan melaksanakan secepat mungkin.
"Kami masih berkoordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait Juknis pelaksanaan," ujar Sukasdi saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023)
Prinsipnya, menginginkan agar tersebut segera dilaksanakan. Alokasi dana akan digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang berfokus pada penurunan emisi dan perubahan iklim.
Program yang akan dilaksanakan mencakup inisiatif peningkatan pengelolaan hutan, pengembangan energi terbarukan, pengurangan limbah, serta pemulihan ekosistem yang terdampak. "Secara pribadi ingin cepat terlaksana selesai agar cepat juga menyelesaikan pelaporan kegiatan. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar," harap Sukasdi.
Program emisi gas rumah kaca melibatkan semua pemangku kepentingan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Dukungan penuh itu, diberikan oleh pemerintah, masyarakat, mitra pembangunan, serta akademisi untuk pelaksanaan program tersebut. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi yang pertama dan satu-satunya yang menerima dana kompensasi emisi gas karbon dari Bank Dunia (World Bank).
Diketahui, pada tahap pertama, Kaltim telah menerima dana sebesar 20,9 juta USD atau setara dengan Rp. 313,5 miliar ke kas daerah, yang kemudian disalurkan kepada penerima. (adv)