Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Salombe mengatakan, alokasi dana tersebut disalurkan di dua bidang dinas pertanahan. Di mana, bidang tersebut yaitu penanganan sengketa pertanahan dan pengelolaan tanah kosong. Kemudian, Bidang Penatagunaan Tanah.
Maka kedua bidang tersebut akan fokus melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam satu daerah kabupaten di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng.
"Jadi berkaitan dengan bidang kedua tersebut, kami sudah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, survei dan pemetaan batas tanah ulayat," kata Simon saat dikonfirmasi pada Kamis (7/12/2023).
Dari kedua wilayah yang mereka kunjungi telah teridentifikasi adanya masyarakat hukum ddat. Tetapi keduanya hingga saat ini masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. "Selama ini belum ada regulasi dikeluarkan secara resmi terkait masyarakat adat," ucap Simon. (adv)