Kepala Disbun Kutim Sumarjana mengaku pihaknya telah melaksanakan kegiatan terkait dengan program Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi gas rumah kaca.
Kegiatan tersebut yakni pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten/kota. Adapun sub kegitannya adalah yaitu penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Sebelumya Disbun juga menggelar Pedidikan dan Pelatihan (Diklat) sistem informasi Geografis, Diklat pelatihan dasar-dasar Amdal, Diklat Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Termasuk Bimtek Perhitungan Gas Emisi Rumah Kaca, Monitoring Evaluasi Areal Bernilai Konservasi Tinggi di 10 Perkebunan Besar Swasta (PBS) sejauh mana pengelolaan ANKT di areal perizinnya serta keterlibatan masyarakat disekitar kebun tersebut.
"Puluhan jadi kepesertaan sekolah lapang penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan terutama terkait pengelolaan ANKT," kata Sumarjana saat dikonfirmasi pada Rabu (6/12/2023).
Diketahui Kalimantan Timur sebagai penerimaan pembayaran pertama dari program pengurangan emisi gas rumah kaca yang dikenal dengan Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund.
Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Pasifik bagian timur yang menerima pembayaran dari Program FCPF-CF.
Program FCPF-CF ini juga terdiri dari lima komponen, diantaranya pengelolaan hutan, pembinaan penguatan hutan dan lahan, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam perizinan, alternatif berkelanjutan untuk masyarakat dan manejemen atau pemantauan program. "Program FCPF-CF diimplementasikan di 47 yurisdiksi di seluruh dunia," jelas Sumarjana. (adv)