Kepala DPMDes Kutim Yuriasnyah mengatakan, pihaknya turut mengambil peran dalam pelaksanaan program FCPF-CF. Kegiatan sosialisasi pihaknya sebagai pelaksana teknis. Terkait pemilihan tempat dan susunan acara semua diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi lokus kegiatan di Kecamatan Bengalon. Kegiatan turut diikuti seluruh perwakilan Desa. Prinsipnya untuk pelestarian hutan ada sekitar," kata Yuriasnyah sat dikonfirmasi Selasa (5/12/2023).
Termasuk pendampingan dan pengisian data melalui portal MMR bagi desa dan kelurahan yang memberikan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Diketahui, FCPF-CF merupakan program kerjasama Bank Dunia dengan Pemerintah Indonesia dalam rangka pengurangan emisi karbon. Provinsi Kaltim menjadi sasaran pelaksanaan program pengurangan emisi berskala desa atau kampung dan kelurahan.
Targetnya hingga Provinsi Kaltim harus mampu mengurangi emisi 22 juta ton CO2e dengan kompensasi USD 110 juta atau sekitar Rp1,5 triliun untuk program pengurangan emisi selama periode tahun 2020-2024. (adv)