Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memaparkan, dana tersebut sudah jelas peruntukannya dan terarah sehingga tidak boleh di otak atik atau diganggu gugat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diamanatkan dan mendapatkan kucuran diharapkan mampu mengelola anggaran.
Selain OPD, ada pula diperuntukan untuk desa dan secara pengelolaan juga sama serta sudah terarah berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian.
"Karena sudah terarah. Jadi OPD pengelola secara teknis yang akan mengatur dan bagaimana program yang dilaksanakan," sebut Bupati Ardiansyah, Selasa (28/11/2023).
Ardiansyah membeberkan bahwa gelontoran dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) terbanyak dalam program ini yakni, ada sejumlah desa. Sebab desa yang paling banyak kontribusi di wilayah. "Kalau OPD teknis ada di DPMDes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Silahkan saja koordinasi untuk mengetahui program secara detail," jelasnya.
Adapun alokasi dana tersebut di salurkan ke sejumlah OPD yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMDes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pertanahan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan dan Bagian SDA Setkab Kutim. (Adv)
Editor: Maruly Z