Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe menuturkan, alokasi dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang melekat di bidang teknis yang sekiranya membutuhkan kucuran dana.
Ia menyebutkan, tidak ada petunjuk teknis secara rinci terkait penggunaan anggaran. "Jadi kami gunakan untuk kegiatan ke masyarakat misalnya, koordinasi ke desa mengenai sengketa lahan maupun tanah wilayat atau adat," jelas Simon saat dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2023).
Secara teknis, pihaknya mengalokasikan anggaran di bidang sengketa dan pendayagunaan tanah. Pihaknya telah menggabungkan dengan Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) namun tetap ada pelaporan secara terpisah. "Kami koordinasi jika ada permasalahan maupun tuntutan jika sewaktu-waktu terjadi di masyarakat berkaitan dengan sengketa tanah," jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama ini, belum ada regulasi dikeluarkan secara resmi terkait masyarakat adat. Pengakuan masyarakat adat mesti ada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Peraturan Bupati (Perbup). "Lagi pula anggaran ini tidak memiliki batas waktu untuk di realisasikan. Kalau memang tahun ini belum habis bisa dilanjutkan tahun berikutnya," jelas dia.
Selain itu, program atau kegiatan tidak melulu berkaitan dengan penurunan emisi rumah kaca tetapi dana tersebut digunakan untuk membantu operasional yang tidak tercover. "Tentu kami banyak ke masyarakat berkoordinasi dengan kelompok tani agar meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Mengindari perseteruan dengan pihak perusahaan," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Z