Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras semua pihak, terutama pada Banggar DPRD yang telah melakukan pencermatan sungguh-sungguh terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.
“Kami mengapresiasi DPRD PPU dan pihak-pihak terkait lainnya karena setelah melalui pembahasan, akhirnya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tabun 2023 dapat disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Dirinya pun mengintruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah, agar bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan program kegiatan dan belanja daerah serta mempertanggungjawabkannya.
Termasuk kata Makmur Marbun, agar menyelesaikan kewajiban Pemerintah Daerah, dengan tetap mempertahankan kerjasama semua stakeholder dan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah tanpa terkecuali.
Selanjutnya sesuai dengan Bab VIII Huruf C pada ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Raperda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan bupati (Perbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, terutama untuk meneliti dan mencermati sejauhmana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan yang lebih tinggi, serta kaidah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” bebernya.
Dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan tahun 2023 sebesar Rp2,25 triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,11 triliun, lain-lain pendapatan yang sah Rp14,14 miliar dan realisasi belanja daerah dan transfer 2023 Rp2,08 triliun lebih.
Sementara untuk neraca per 31 Desember 2023 jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp5,77 triliun dengan rincian aset lancar sebesar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp112,93 miliar, aset tetap sebesar 4,27 triliun dan aset lainnya sebesar Rp898,31 miliar lebih.
Kemudian disebutkan juga bahwa aset properti investasi sebesar Rp34,45 miliar, jumlah kewajiban sebesar Rp138,28 miliar dengan rincian utang belanja sebesar Rp13,64 miliar, utang kepada PT. SMI sebesar Rp124,04 miliar, pendapatan diterima di muka sebesar Rp599,25 juta dan jumlah ekuitas sebesar Rp5,63 triliun lebih.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam terbentuknya Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 ini hingga ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.
Diakhir Makmur Marbun mengatakan bahwa melalui sidang paripurna tersebut dirinya mencermati ada beberapa catatan kritis yang menjadi perhatian pemerintah daerah PPU.
“Fungsi pengawasan DPRD menjadi pentunjuk dan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten PPU,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur