Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, persetujuan Raperda ini sebagai upaya menjadikan objek-objek baru dari pajak retribusi daerah di Kukar. Harapannya nanti pendapatan asli daerah bisa dilakukan optimalisasi di beberapa titik yang memang berhubungan dengan sektor industri besar yang ada di Kutai Kartanegara.
“Utamanya tambang dan sawit. Jadi nanti harapan kita opsinya kendaraan bermotor sama PBBKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, itu yang mau kita optimalisasi. Kalau sekarang itu belum teroptimalkan, dan itu potensinya yang sangat besar. Jadi kita mau main fokus di dua titik itu dulu, dan yang terkait dengan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, kami juga sudah menghitung, itu kenaikannya juga tidak signifikan," ungkapnya dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (27/8/2025).
Selain pengoptimalan dari pajak dan retribusi daerah, orang nomor satu Kukar ini juga sepakat dengan saran dan masukan dari DPRD Kukar terkait keberadaan perusahaan daerah agar bisa berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Kukar.
“Termasuk masukan dari DPRD, terkait dengan optimalisasi dari perusahaan daerah, itu juga akan dioptimalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Fatlon Nisa menyampaikan persetujuan bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah masuk dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, pada pasal 52.H menyatakan bahwa fungsi tugas badan pembentukan peraturan daerah yaitu mengikuti perkembangan pembahasan perda dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan perancangan perda melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus.
"Bahwa rapat paripurna DPRD pada tanggal 11 Agustus 2025 telah mengamanatkan pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan Bapemperda DPRD Kabupaten Kukar," jelasnya.
Selanjutnya Bapemperda bersama dengan OPD terkait melakukan pembahasan baik melalui rapat-rapat internal maupun rapat kerja bersama OPD. Hal ini berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat nomor 900.1.1.13.1/3446/KPERUSDA pada tanggal 7 Agustus 2025. Pada intinya adalah pemerintah daerah bersama dengan DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja.
"Laporan yang kami sampaikan merupakan ringkasan maupun pokok-pokok dari hasil pembahasan bersama antara Bapemperda dengan pemerintah daerah, terkait pajak dan retribusi daerah,” terang Fatlon Nisa. (Adv)
Editor: Aspian Nur