Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik tersebut di sekolah.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan tinjauan secara langsung ke sekolah dan memberikan sosialisasi berkaitan dengan edaran larangan pungli.
Peninjauan lapangan itu dilakukan langsung ke SDN 002 dan SMPN 1 Tenggarong untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan.
Ia juga menyampaikan Kepala MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kukar telah memastikan bahwa surat edaran sudah tersampaikan kepada seluruh kepala sekolah di Kukar.
Larangan tersebut, menurut Thauhid, bukan kebijakan baru, melainkan sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir. “Ini sudah menjadi aturan sejak lama, bukan baru tahun ini. Sekolah tidak boleh melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, atau sejenisnya,” jelasnya, Sabtu (28/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Thauhid juga menjelaskan program pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan saat ini masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) serta penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
“Program ini akan mencakup satuan pendidikan PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, madrasah tidak termasuk karena berada di bawah pembinaan Kemenag,” ungkapnya.
Terkait wali murid yang terlanjur membeli seragam, Disdikbud Kukar meminta agar mereka menyimpan bukti pembelian seperti nota atau kuitansi. Nantinya, setelah juknis diterbitkan dan disosialisasikan ke sekolah-sekolah, akan ditentukan apakah biaya tersebut diganti atau siswa tetap menerima seragam baru.
Thauhid juga menegaskan bahwa proses pendaftaran dan daftar ulang pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP negeri tidak boleh dipungut biaya. “Semua gratis seratus persen untuk sekolah negeri. Swasta tentu berbeda karena kebijakan masing-masing,” ucapnya.
Untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, Disdikbud membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811 584 1117. Namun, setiap aduan wajib disertai bukti.
“Jika terbukti ada sekolah melanggar surat edaran kami akan tegur dan memberlakukan sanksi jabatan kepada kepala sekolah,” tandasnya. (Adv)
Editor: Erwin