Kepala daerah Kabupaten Kukar ini mengikuti Retret kepala daerah gelombang II yang dijadwalkan berlangsung pada Senin-Kamis (22-26/7/2025).
Kedua pasangan kepala daerah termuda pada sejarah Kabupaten Kukar ini di pagi hari terakhir pelaksanaan rangkaian retret mengaku bahagia dan semangat karena berjumpa dengan anak didik atau mahasiswa kampus IPDN Jatinangor asal Kaltim terkhusus Kukar.
“Mantap leh pertama senang beneh bertemu dengan praja-praja dari Kaltim khususnya dari Kukar harapannya setelah fokus sekolah langsung balik lagi ngabdi wadah etam, etam bangun wadah etam mulang kampong, pokoknya etam bangun wadah etam,” ucap keduanya dengan nada semangat ini.
Diketahui disadur dari detik News, dalam arahannya saat memantau langsung kegiatan retret yang diikuti 86 kepala daerah pada gelombang II ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan materi pembekalan dalam retret kepala daerah gelombang II membahas soal garis batas wilayah, sengketa wilayah, dan usulan kepala daerah tentang program prioritas.
"Nggak ada bedanya (materi dengan retret pertama). Bedanya hanya lebih kepada lebih sedikit dan lokasi di sini. Materinya hampir semua sama. Malah di sini agak ditambahkan masukan-masukan dari kepala daerah terkait program prioritas," kata Bima Arya di IPDN, Jatinangor, Sumedang.
"Kemudian tentang sengketa wilayah, penarikan garis batas, kodifikasi dan lain-lain itu akan disampaikan di Pak Safrizal (Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri)," tambahnya.
Materi terkait batas wilayah, kata dia, bertujuan menghindarkan polemik sengketa antar wilayah. Sehingga para kepala daerah dapat mendapatkan pandangan baru.
"Jadi peserta kali ini mungkin lebih beruntung dalam hal selama beberapa bulan ini kan banyak update perkembangan peristiwa-peristiwa terkini yang bisa menambah perspektif dari para kepala daerah," tuturnya.
Selain itu, materi terkait tugas pokok dan fungsi mengenai hak dan kewajiban kepala daerah akan dibahas. “Kita akan alokasikan waktu yang lebih nyaman untuk peserta supaya bisa mengikuti. Jadi hak, kewajiban, regulasi, bagaimana rotasi, mutasi kepegawaian, itu akan disampaikan oleh jajaran dirjen kami dengan lebih rinci dan detail," sebutnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur