Mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda Kukar Sunggono menyampaikan dengan mempertimbangkan bahwa seluruh fraksi telah mendukung pembahasan raperda yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan tiga garis besar.
Pertama, proses Untuk pembentukan desa telah dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, mengatur bahwa pembentukan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Pembentukan desa tersebut dilaksanakan melalui desa persiapan, yang selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap perkembangan desa persiapan tersebut guna menentukan dapat diteruskan menjadi desa definitif atau tidak. Bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” katanya.
Pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati.
“Pelibatan masyarakat tersebut juga telah terverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar, yang telah juga mengundang Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat dalam rapat-rapat persiapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah ini dilakukan, bahkan telah juga melakukan kunjungan ke salah satu desa untuk memastikannya,” tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah juga telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap persyaratan desa persiapan melalui tim penataan desa dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD). hasil dari kajian dan verifikasi tersebut telah tertuang dalam laporan kajian dan telah disampaikan bersamaan dengan nota Bupati perihal pengajuan Rancangan Perda tanggal 4 Februari 2025. Kajian dan verifikasi tersebut salah satunya juga dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan untuk membentuk desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah Daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. Hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif. Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa tujuh desa persiapan tersebut sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif.
“Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah pada saat proses pembahasan nantinya,” tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur