Asisten III Administrasi Umum Kukar, Dafip Haryanto mengungkapkan ini adalah bagian dari langkah strategis Pemkab dalam menjawab tantangan pembangunan nasional.
“Kemarin beberapa desa pemekarannya sudah dibentuk ini baru season 1. Masih banyak usulan lain yang sedang kita persiapkan,” jelasnya, Selasa (17/5/2025).
Salah satu upaya yang dilakukan koordinasi intensif yang telah dilakukan bersama Otorita IKN (OIKN), Kementerian Dalam Negeri, dan berbagai stakeholder terkait.
Pemkab Kukar tak hanya berupaya mempertahankan wilayah, tetapi juga merancang solusi yang tetap menjunjung tinggi aturan, seperti usulan diskresi melalui Permendagri guna mempertahankan desa-desa dengan luasan kecil yang terpotong delineasi.
Contohnya adalah Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam. Meskipun hanya terpotong masing-masing 16 dan 32 hektare, Pemkab tetap memperjuangkan agar kedua wilayah ini tetap berada dalam administrasi Kukar.
Inisiatif tersebut juga menjadi cerminan bagaimana daerah mampu mengambil peran aktif dalam proses transformasi nasional, tanpa kehilangan karakter dan jati dirinya. Ini adalah upaya kolaboratif demi pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di tengah transisi besar menuju IKN.
Yang tak kalah penting, Pemkab Kukar juga menaruh perhatian pada pelestarian identitas desa. “Kami berharap nama desa tetap dipertahankan, seperti Desa Batuah. Walaupun sebagian wilayahnya masuk IKN, bisa saja disebut ‘Batuah Timur’, tetapi identitas ‘Batuah’ sebagai bagian dari Kukar tetap dijaga,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur