“Kawan-kawan asesor di masing-masing perangkat daerah memiliki peran penting dalam penilaian SPIP. Asesor harus mampu melakukan evaluasi yang obyektif dan independen terhadap pengendalian intern pada kebijakan perangkat daerahnya,” kata Ahyani dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (2/6/2025).
Iya menegaskan, asesor pada perangkat daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam pengendalian intern perangkat daerah dan mampu memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern.
Untuk itu ditekankan agar para asesor menguasai mengenai tata cara pengisian kertas kerja SPIP, agar hasil dapat diperoleh kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah dan ketentuan-ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan demikian asesor harus mampu memberikan data yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengendalian intern, mengurangi resiko dan meningkatkan akuntabilitas,” tegasnya. (Adv)
Editor: Erwin