Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menegaskan kebijakan ini bukan hanya sekadar memenuhi amanat dari pemerintah pusat, namun juga disesuaikan secara cermat dengan kemampuan keuangan daerah dan tuntutan peningkatan kinerja pelayanan publik.
Sunggono menjelaskan meskipun total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar berada di atas Rp8 triliun, kebijakan fiskal tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. “Belanja pegawai kita pastikan tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Saat ini kebutuhan gaji masih bisa terpenuhi penuh waktu, tapi kalau ke depan APBD menurun, maka kita akan menyesuaikan,” jelasnya.
Menurutnya, penambahan ASN melalui skema P3K tetap dalam batas terkendali. Setiap tahun, jumlah ASN di Kukar berkurang sekitar 500 orang akibat pensiun, meninggal dunia, atau mutasi keluar daerah. Hal ini menciptakan ruang fiskal yang cukup untuk menampung pegawai baru tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Kebijakan ini juga sudah melalui tahap analisis jabatan dan beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), demi menjamin distribusi personel yang efisien.
"Terkait tenaga honorer yang belum diangkat, kami akan terus berupaya agar mereka mendapatkan perhatian. Mereka yang belum termasuk dalam proses pengangkatan akan tetap kami perjuangkan," ungkapnya.
Pemerintah Kukar pun mulai menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman (reward and punishment) pegawai dengan kinerja tinggi akan mendapat peluang percepatan karier, sementara yang tidak menunjukkan kontribusi nyata akan dievaluasi ketat.
Sesuai kebijakan tahap pertama, seluruh P3K di Kukar akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Evaluasi kinerja tahunan akan menentukan apakah kontrak tersebut bisa diperpanjang hingga lima tahun ke depan. “Mereka yang menunjukkan kinerja baik akan mendapat kesempatan untuk percepatan karier. Namun, bagi yang tidak menunjukkan kinerja yang memadai, kontraknya tidak akan diperpanjang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan meskipun fokus utama saat ini adalah penyelarasan antara beban anggaran dan kualitas sumber daya manusia, nasib tenaga honorer yang belum diangkat tetap menjadi perhatian. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperjuangkan mereka yang belum termasuk dalam skema pengangkatan saat ini.
Di tengah ekspektasi masyarakat terhadap perbaikan layanan publik, kehadiran ribuan P3K menjadi harapan baru. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh P3K agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah. Jika sebelumnya mereka bekerja dengan pola tertentu, kini mereka harus beradaptasi dengan sistem dan budaya kerja ASN yang lebih terstruktur dan berbasis kinerja," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur