Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan proses pembentukan telah mencapai hampir 50 persen dan terus dikebut menuju legalitas penuh melalui akta notaris dan pendaftaran resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua tahapan musyawarah desa dan kelurahan (musdeskel) sudah kita selesaikan tepat pada tanggal 28. Saat ini tinggal menunggu proses penerbitan akta notaris dan pendaftaran di Kemenkumham,” jelasnya, Minggu (1/6/2025).
Langkah ini bukan hanya sekadar administratif. Menurut Sunggono, koperasi Merah Putih akan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi desa dan mendukung kemandirian masyarakat. Setiap desa akan memiliki struktur pengurus dan kepemilikan yang jelas, sehingga bisa mengelola sumber daya dan potensi lokal secara profesional dan akuntabel.
Pembentukan koperasi ini sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk lebih sejahtera. Dalam masa transisi saat ini, sekitar 50 persen koperasi telah memasuki tahap pembentukan struktur kepengurusan yang legal. “Prosesnya sudah hampir mencapai 50 persen karena masih dalam masa transisi, termasuk penetapan nama-nama pengurus dan struktur di dalamnya," ungkapnya.
Saat ditanya apakah pembentukan koperasi ini berpengaruh pada pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Sunggono menegaskan bahwa pembentukan koperasi tidak menjadi syarat, namun merupakan bagian dari program prioritas nasional yang harus dilaksanakan bersama.
"Bukan soal ada atau tidaknya pengaruh, ini merupakan program pemerintah pusat yang wajib kita laksanakan bersama. Kami mendukung penuh program ini karena saya yakin ke depan akan membawa manfaat besar bagi masyarakat kita," tegasnya.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan yang digagas pemerintah pusat. Di Kukar, pemerintah daerah menaruh perhatian besar agar koperasi ini benar-benar terbentuk dan berfungsi, bukan sekadar nama. Setiap proses dijalankan melalui tahapan musyawarah yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten, Kukar menargetkan seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki koperasi yang sah secara hukum dan aktif menjalankan fungsi ekonomi dan sosialnya.
“Harapannya dengan terbentulnya koperasi ini bisa membantu dan memberikan dampak yang besar bagi khalayak masyarakat,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur