Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa Asmi Riyandi Elvandar menyebutkan delapan desa yang menjadi lokus pertama pelaksanaan Strata Daya ini yaitu mewakili masing-masing zona wilayah yang ada di Kukar yakni zona kecamatan ulu tengah dan pesisir.
”Kami memetakan delapan dulu untuk lokus Strata Daya ini, yaitu enam desa dan dua kelurahan. Kelurahan itu ada Timbau Kecamatan Tenggarong dan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan desa nya itu ada Desa Liang Ulu, Kota Bangun 2, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Desa Prangat Selatan,” sebut Elvandar.
Menjelaskan bahwa Strata Daya ini, selain merupakan bagian dari aksi perubahan dirinya selaku Kepala Bidang, juga menjadi perhatian khusus dari Kepala DPMD Kukar, Arianto. Pasalnya, permasalahan terkait legalitas lembaga kemasyarakatan baik di tingkat desa maupun kelurahan telah berlangsung cukup lama dan belum terselesaikan, bahkan sejak berganti-gantinya pimpinan daerah hingga pimpinan negara. Hingga saat ini, persoalan tersebut masih belum tuntas di Kukar.
“Dilema nya adalah komitmen bersama atau satu pandangan terhadap legalitas dan ini juga mengacu pada Permen 18 tahun 2018 dan Perbup 38 tahun 2022 tentang lembaga kemasyarakatan desa,” jelasnya.
Pada rapat evaluasi Strata Daya ini selain melibatkan delapan perangkat pemerintah desa kelurahan yang menjadi titik lokus, juga menghadirkan gugus tugas dan tenaga ahli dalam hal penguatan legalitas hukum bagi lembaga kemasyarakatan desa.
“Berhasil atau tidaknya pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatannya itu cerminan dari isi orang yang ada di Dinas PMD, makanya ini kami melakukan pembenahan. Bupati memberikan penegasan pada setiap waktu dan kesempatan, beliau selalu menyampaikan kalau tidak diurusi tidak bakal selesai, kalau diurusi pasti bakal selesai, sulit tapi bisa,” tegas Elvandar. (Adv)
Editor: Erwin