Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dalam pelantikan Pj Kepala Desa Long Beleh Modang dan 10 anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari berbagai desa se-Kukar, belum lama ini.
Bupati Kukar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para Pj kepala desa dan anggota BPD yang telah purna tugas. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang dilantik.
“Secara resmi saudara-saudara telah memiliki tanggung jawab yang besar sesuai peraturan perundang-undangan. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya, Senin (26/5/2025).
Pelantikan kali ini dianggap terstruktur karena melibatkan dua unsur sekaligus, yakni Pj kepala desa dan BPD PAW. Menurut Edi, hal ini menjadi momentum penting dalam menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Para pejabat baru diharapkan segera aktif terlibat dalam proses penyusunan ulang dokumen tersebut.
“Pj kepala desa dan BPD harus bersinergi untuk memperkuat perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa,” ujarnya.
Selain itu, BPD memiliki tiga peran strategis dalam pemerintahan desa menyepakati rancangan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Namun, pengawasan ini bersifat monitoring dan evaluasi.
Edi berharap BPD tidak hanya aktif dalam forum musyawarah desa, tetapi juga berperan dalam percepatan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan ekonomi desa.
“BPD dan pemerintah desa harus bisa menggali dan mengembangkan potensi desa yang bisa menjadi unggulan, serta mendorong BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin