Bupati Kukar, Edi Damansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik secara adil dan sesuai regulasi.
Terdata hari ini sebanyak tenaga guru khusus sebanyak 441 orang, tenaga teknis khusus sebanyak 3.230 orang, dan tenaga kesehatan 199 orang.
Edi menjelaskan sebanyak 5.776 tenaga honorer telah mengikuti seleksi P3K, dengan rincian 3.870 telah dilantik pada gelombang pertama, dan 1.300 orang menyusul pada gelombang kedua. Namun, dari total peserta, masih sekitar 990 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Posisi mereka kini menjadi tantangan kebijakan, mengingat adanya peringatan pembayaran gaji menggunakan nomenklatur honorer, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.
“Kami masih berdiskusi dan berkoordinasi dengan BKN serta Kementerian PAN-RB. Salah satu opsi yang tengah kami kaji adalah penempatan melalui mekanisme outsourcing, meski opsi ini juga menuai penolakan dari serikat pekerja di Kukar,” jelasnya, Senin (26/5/2025).
Ia menggarisbawahi keputusan Pemkab Kukar akan mengedepankan keberlanjutan dan perlindungan terhadap tenaga kerja, baik yang masuk kategori R2, R3, maupun TMS. Menurutnya, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan, agar sejalan dengan ketentuan hukum dan kemampuan keuangan daerah.
Terkait sistem kerja P3K, Edi menjelaskan bahwa Pemkab Kukar menerapkan skema kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang setiap tahun.
“Pertimbangan kami bukan semata-mata efisiensi, tetapi juga demi akuntabilitas. Evaluasi kinerja harus dilakukan setiap tahun agar P3K tetap produktif dan profesional,” ungkapnya.
Dalam APBD Kukar tahun 2025 yang mencapai Rp11,66 Triliun, porsi belanja pegawai mencapai 23,44 persen dari anggaran yang ditetapkan, hal ini menjadikan penerapan kontrak tahunan sebagai pilihan rasional untuk menjaga keseimbangan fiskal. Edi menegaskan, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen menjadi rambu penting yang tidak boleh dilanggar.
Dengan situasi ini, Edi Damansyah meminta pemahaman semua pihak, khususnya Forum Honorer. Ia juga mendorong agar forum tetap kritis namun memahami regulasi, seperti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Tak hanya itu, Bupati Kukar juga menyinggung soal aparatur sipil negara (ASN) yang tidak aktif namun tetap menerima gaji. Beberapa kasus bahkan telah masuk ke pengadilan tata usaha negara.
“Ini sudah ada ASN tiga tahun tidak masuk kerja, tapi menrima gaji maka sudah kita serahkan kepada pengadilan tata usaha, dan ingat jadi pelajaran penting. Kami tidak ingin kesalahan masa lalu terulang dalam sistem P3K yang baru,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur