Sebelumnya, beredar kabar bahwa penghentian pengerjaan proyek jembatan ini disebabkan oleh pergantian kontraktor. Namun, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa kontraktor pelaksana Jembatan Sebulu Tahap I masih sama dan proyek tetap berlanjut.
“Kalau Jembatan Sebulu yang 2024 tahap I itu kan masih berproses. Sekarang kendalanya air pasang, jadi di posisi material itu tempat stock pile nya agregat, pasir itu banjir tergenang sehingga mereka tidak bisa kerja, bukan ganti kontraktor,” kata Kepala Dinas PU Wiyono didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Linda Juniarti kepada Korankaltim.com, Jumat (16/5/2025).
Ia mengungkapkan untuk lanjutan pekerjaan akan dilakukan pada tahun 2025 ini. Namun, hingga saat ini belum didapatkan siapa pemenang tender dari proyek pembangunan Jembatan Sebulu tahap II tersebut.
“Memang ada lanjutan untuk pekerjaan jembatan tahap II di tahun 2025 otomatis nanti kan ada lagi dan belum tahu siapa kontraktornya tergantung nanti siapa yang menang. Kemarin sudah dilakukan lelang tapi diulang kemudian dilakukan lelang yang kedua ini baru gagal juga, nah itu dengan nilai yang sudah di-efisiensi, sekarang nilainya menjadi Rp138 miliar, sebelumnya itu Rp330 miliar tahap II untuk 2025 ,” ungkapnya.
Khusus untuk pembangunan Jembatan Sebulu Tahap I, lanjutan pengerjaan dari tahun 2024 ini masih dalam proses. Namun, karena saat ini terjadi banjir tidak hanya di Sebulu, tetapi juga di sebagian wilayah Kukar yang dilintasi Sungai Mahakam pekerjaan terpaksa tertunda.
Linda berharap air pasang dapat segera kembali normal agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan sisa pekerjaan sesuai kontrak yang wajib diselesaikan oleh kontraktor.
“Terganggu otomatis, semua pekerjaan karena banjir ini terganggu jadi PPK itu melakukan penghentian sementara pekerjaan sehingga kontraknya tidak jalan terus, nanti ketika sudah tidak banjir lagi di lokasi pekerjaan maka kontraknya dilanjutkan kembali karena kontraktor tidak bisa ngapa-ngapain saat ini,” tegasnya. (ADV)
Editor: Erwin