Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayitno menegaskan langkah pencegahan harus dilakukan secara serius dan terstruktur.
“Berdasarkan informasi dari PPATK dan Satgas Judi Online, ada sekitar 80 ribu anak di Indonesia usia 10 hingga 13 tahun yang terlibat judi online. Ini sinyal bahaya yang harus segera diantisipasi agar tidak menjalar ke Kukar,” tegasnya, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, dampak dari keterlibatan anak dalam judi online tak hanya mencederai masa depan anak, tapi juga berdampak pada aspek hukum dan sosial yang lebih luas.
DP3A Kukar mengaku telah menangani beberapa kasus anak yang terpapar konten negatif seperti pornografi. Hal ini menandakan bahwa pintu masuk terhadap konten destruktif sangat terbuka, terutama akibat perkembangan teknologi informasi yang tak terkendali. “Anak-anak memang seharusnya tidak diperkenalkan HP di lingkungan sekolah, tetapi akses mereka di luar sekolah sangat masif, terutama saat libur,” ungkapnya.
Sebagai bentuk langkah nyata, DP3A Kukar kini menggandeng berbagai pihak mulai dari sekolah, OPD teknis hingga Satpol PP untuk melakukan pendekatan kolaboratif. Edukasi dini di lingkungan sekolah, penyuluhan kepada orang tua, hingga penguatan pengawasan berbasis komunitas menjadi bagian dari strategi utama.
Hero juga menyoroti pengaruh lingkungan sebaya dan mudahnya akses internet sebagai faktor dominan. Ia menilai, tanpa kontrol dan literasi digital yang kuat, anak-anak akan mudah terjerumus ke konten negatif. Oleh karena itu, membangun ekosistem digital yang sehat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kukar sebagai kabupaten layak anak.
Menurutnya, penanganan isu anak tidak bisa dilakukan secara sporadis, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak dan menjadikan Kukar sebagai daerah yang benar-benar melindungi masa depan generasi mudanya,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin