Harapan tersebut disampaikan menyusul telah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kukar belum lama ini, guna membahas solusi konkret atas permasalahan tersebut.
“Kenapa masalah ini kita dorong untuk dilakukan RDP dengan anggota DPRD Kukar, karena sebelumnya di Desa Batuah sudah dua kali dilakukan mediasi, dan persoalannya cukup lama sekitar 3 tahun,” ungkap Abdul Rasyid dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (12/5/2025).
Ia mengatakan, masalah ini perlu di bahas di DPRD Kukar, karena aktivitas perusahaan tambang ini sudah mau berakhir, baik secara ijinnya maupun perencanaan kerja.
“Sehingga kami berharap dalam RDP ini ada ketegasan, apakah lahan warga itu dibebaskan atau dengan skema relokasi, tetapi permintaan warga inginnya dibebaskan karena mereka bisa tinggal dimana saja,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, kalau perusahaan memang merasa bukan mereka saja yang bertanggung jawab, pihaknya minta semua perusahaan yang terlibat kerusakan lingkungan ini berkolaborasi menyelesaikan persoalan warga, sehingga perusahaan tetap jalan dan hak-hak warga tidak hilang.
Ia menegaskan, nantinya DPRD Kukar bersama Pemerintah Desa Batuah serta pihak perusahaan untuk melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa apakah memang terjadi limbah akibat aktivitas perusahaan ataukah memang kondisi alam.
“Karena pihak perusahaan beralasan terjadi ini karena faktor alam dan pengaruh beberapa perusahaan lain di sekitar warga, kita akan undang semua, termasuk dari ESDM Kaltim, DLHK Kukar bahkan Balai Sungai juga,” tegas Rasyid. (Adv)
Editor: Erwin