Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip mengungkapkan saat ini sistem absensi yang digunakan masih bersifat manual, seperti fingerprint di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, sistem tersebut tidak terintegrasi secara menyeluruh, sehingga menyulitkan dalam proses monitoring kehadiran ASN secara menyeluruh, dan jelas tertera dalam pasal 28 PP 94 Tahun 2021.
“Saat ini kami sedang menyiapkan sistem absensi elektronik yang bisa diakses melalui HP. Sudah ada uji coba di BKPN. Kami ingin nantinya absensi bisa langsung dipantau secara terpusat oleh BKPSDM,” ungkapnya, Jumat (9/5/2025).
Untuk saat ini, OPD di Kukar masih mengandalkan laporan manual dari seluruh OPD sebagai bahan monitoring. Dari laporan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah ASN yang terindikasi tidak masuk kerja tanpa keterangan. Terhadap temuan ini, pihaknya langsung menyurati OPD terkait agar segera melakukan pembinaan.
Tidak hanya ASN yang akan mendapat teguran. Rokip menegaskan, atasan langsung ASN juga bisa dikenai sanksi jika tidak menjalankan kewajiban yang semestinya. “Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 28 hari, maka atasan ASN tersebut akan kami tegur. Bila tetap abai, sanksi yang lebih berat akan diberikan dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Sistem absensi yang tengah dikembangkan juga dirancang lebih canggih. Fitur notifikasi otomatis akan diterapkan, di mana ASN yang tidak hadir selama tiga hari berturut-turut akan mendapat peringatan melalui WhatsApp atau SMS. Jika tidak ada keterangan hingga sepuluh hari, atasan langsung akan diberi teguran resmi.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan proses integrasi sistem absensi elektronik ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar data kepegawaian terhubung secara nasional.
“Kami berharap sistem ini bisa mulai digunakan tahun ini. Dengan begitu, pembinaan disiplin ASN bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur