Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, untuk merespons isu yang berkembang soal kontrak P3K hanya berdurasi satu tahun.
Dalam pernyataannya, Sunggono menegaskan bahwa ketentuan masa kontrak yang berlaku tetap mengacu pada aturan nasional, yakni minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Di Kukar, Pemkab telah menetapkan masa kerja hingga lima tahun bagi P3K, dengan evaluasi kinerja tahunan sebagai dasar pertimbangan kelanjutan kontrak. “Evaluasi tahunan ini justru menjadi bentuk pembinaan, bukan ancaman,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk menciptakan sistem kerja yang profesional dan berbasis merit. Sebanyak 8.700 formasi P3K telah diajukan, menjadikan Kukar sebagai salah satu daerah dengan usulan terbesar di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.870 peserta telah lulus tahap pertama, dan 2.200 di antaranya telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.
Sunggono menjelaskan, besarnya jumlah P3K yang diusulkan tentu berdampak langsung terhadap belanja pegawai. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat mampu bekerja secara maksimal, menunjukkan dedikasi, serta terus mengembangkan kompetensinya.
“Seleksi alam tetap berjalan. Yang berkinerja bagus pasti akan dipertimbangkan untuk berlanjut,” katanya.
Kebijakan ini, lanjut Sunggono, juga merupakan wujud perhatian Bupati Kukar terhadap para Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lama mengabdi. THL yang telah bekerja lebih dari lima tahun hingga Oktober 2023 langsung diakomodasi dalam formasi, sesuai dengan analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran.
“Kami ingin memberikan kepastian status kepada mereka yang selama ini sudah bekerja keras dan berkontribusi nyata,” ucapnya.
Ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kukar tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah pegawai, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sumber daya manusia yang profesional.
Dengan adanya evaluasi berkala dan penguatan kapasitas, diharapkan para P3K dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh proses administratif dan legal akan selesai tepat waktu sebelum pelantikan.
“Tidak perlu khawatir. Kami hadir untuk memberikan kejelasan dan memastikan status yang baik bagi para pegawai,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur