Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan surat edaran terkait PSU saat ini telah terbit dan siap diedarkan kepada instansi terkait.
“Sore ini Insya Allah kami share surat edaran libur saat pemilihan dan nanti itu yang dijadikan acuan,” ujarnya, Senin (15/4/2025).
Ia menegaskan, meski PSU hanya dilakukan di wilayah Kukar, bukan secara nasional seperti Pilkada serentak, tetap diperlukan pedoman resmi agar perusahaan maupun instansi di Kukar bisa menyesuaikan dan memberikan kesempatan bagi karyawan yang memiliki hak pilih.
“Karena untuk PSU ini hanya Kukar saja. Jadi memang perlu surat edaran sebagai dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Rinda juga menyampaikan bahwa surat edaran tersebut akan mengacu pada pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat dari Kemendagri itu akan menjadi rujukan utama untuk kemudian disampaikan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan, baik yang beroperasi di wilayah Kukar maupun yang mempekerjakan karyawan dari daerah sekitar seperti Samarinda dan Balikpapan yang ber-KTP Kukar dan memiliki hak pilih.
“Kita minta perusahaan yang di Samarinda ataupun Balikpapan juga memahami dan menjadikan surat edaran ini sebagai dasar agar karyawannya bisa pulang dan memilih,” tambahnya.
Rinda menekankan bahwa PSU adalah momen penting bagi demokrasi di Kukar, dan seluruh pihak diharapkan berperan serta dalam memastikan partisipasi masyarakat tetap tinggi.
Tak hanya perusahaan, sektor pendidikan juga turut mendapat perhatian. Rinda menyatakan hari pelaksanaan PSU yang jatuh pada Sabtu sudah termasuk hari libur bagi sekolah, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
“Sabtu itu memang hari libur, dan juga hari yang diliburkan secara resmi dalam konteks masyarakat melakukan PSU,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin