Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas PU Kukar Wiyono dihadiri Unsur Pimpinan DPRD Kukar, Inspektorat, Disdikbud Kukar, Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Dishub Kukar, Satlantas Polres Kukar, BPKAD, BPK, Bappeda, Camat Tenggarong beserta lurah dan komunitas pemerhati dan pecinta budaya.
Pertemuan membahas soal masih adanya perbedaan pendapat pro dan kontra terkait pembangunan ulang dengan kegiatan pembongkaran Jembatan Besi Tenggarong yang merupakan salah satu bangunan ikonik dan terdaftar ke dalam Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Rapat berlangsung interaktif, diawali dengan pemaparan dari Dinas PU Kukar terkait alasan dasar pembangunan ulang jembatan tersebut. Berdasarkan kajian akademis, struktur jembatan yang menghubungkan dua daratan yang dipisahkan oleh anak Sungai Tenggarong ini mengalami kerusakan cukup parah akibat korosi.
Disamping itu pula pembangunan ini dilakukan kepentingan masyarakat secara luas baik dari segi kenyamanan maupun kemanan dan keberlangsungan arus lalu lintas masa sekarang dan untuk masa yang akan datang.
Namun, dari seluruh peserta rapat yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan dan pendapat apa alasannya jembatan ini ditunda dulu dilakukan pembongkaran.
“Kami dari Dinas PU sendiri sebenarnya sependapat jika jembatan itu tidak dibongkar, oleh karena itu kita respon cepat dengan melaksanakan rapat koordinasi hari ini, mendengarkan masukan saran dan opsi nya seperti apa untuk kemudian menarik kesimpulan,” terang Wiyono.
Dari hasil rapat yang berlangsung, secara keseluruhan peserta rapat bersepakat agar jembatan ditunda untuk dibongkar. Hal ini mempertimbangkan dari berbagai macam aspek baik itu nilai sejarah, nilai arsitektural, nilai teknologi, nilai social dan budaya hingga aspek pertimbangan hukum. Dari hasil rapat Dinas PU menarik ada tiga kesimpulan dimana kesimpulan ini juga disepakati oleh seluruh peserta rapat.
“Tiga kesimpulan tersebut pertama membentuk tim cepat untuk melakukan kajian akademis terhadap opsi pembangunan jembatan, kedua melaporkan hasil rapat kepada Pak bupati dan Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, dan ketiga melakukan penghentian kontrak sementara sampai ada keputusan selanjutnya,” tegas Wiyono. (adv)
Editor: Erwin