Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Bahan Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani menjelaskan SPBU telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menguji kualitas bahan bakar yang mereka distribusikan. Salah satu metode yang digunakan adalah pengujian kadar air dalam minyak.
"Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sudah disampaikan oleh Kabag Ops (Polres Kukar) tidak ditemukan bahan bakar yang mengandung air atau tidak sesuai dengan standar kualitas," ujarnya.
Terkait isu yang ramai beredar di media sosial mengenai dugaan BBM bercampur air di SPBU Timbau, Pesut, dan Tenggarong Seberang, pihak Disperindag Kukar telah berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi bahan bakar yang tercemar air.
Dengan hasil pengecekan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar.
"Pihak SPBU juga telah menetapkan sejumlah uji kualitas, tidak kadar air dalam kandungan minyak dan ini sesuai SOP," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur