Layanan jemput bola tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga (23/7/2026), di Ruang Galeri Informasi Kantor Bupati Kubar, tepatnya di pintu masuk utama sebelah kiri.
Selama pelaksanaan, petugas imigrasi akan melayani seluruh tahapan pembuatan paspor, mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara hingga pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari di lokasi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kubar, Bertha Purwanicayanti, mengatakan layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena menerapkan sistem walk-in atau datang langsung tanpa pembatasan kuota.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat yang selama ini sering terkendala kuota layanan imigrasi," ujar Bertha, Senin (13/7/2026).
Untuk penerbitan paspor, biaya Paspor Biasa Elektronik 48 halaman dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950 Ribu.
Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bertha menjelaskan, pemohon dewasa wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah atau buku nikah. Khusus penggantian paspor, pemohon juga diwajibkan membawa paspor lama.
Sementara itu, pemohon anak harus melengkapi e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah atau akta cerai orang tua, serta surat pernyataan dari kedua orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0878-6845-1786 atau dengan memindai barcode pada media informasi resmi.
Seluruh dokumen persyaratan diminta dikirim terlebih dahulu melalui WhatsApp sebelum hari pelaksanaan, sedangkan dokumen asli wajib dibawa saat wawancara untuk proses verifikasi.
"Program Tugu Manyala merupakan wujud nyata kolaborasi Pemkab Kubar dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat," tutup Bertha.
Melalui layanan tersebut, masyarakat Kubar diharapkan dapat mengurus paspor baru maupun penggantian paspor dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengeluarkan waktu maupun biaya perjalanan ke luar daerah. (adv)