Menurut Zulkifli, praktik judi online ini merupakan masalah yang terstruktur secara nasional dan tidak terbatas pada wilayah tertentu, termasuk Balikpapan.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara terkoordinasi, melibatkan berbagai pihak, terutama kepolisian.
“Judi online ini merupakan sistem yang tersistem secara nasional, jadi pemberantasannya pun harus dilakukan secara terstruktur dan melibatkan semua pihak, termasuk Polres,” ujar Zulkifli kepada awak media Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, Zulkifli mengimbau masyarakat Balikpapan untuk menghindari terlibat dalam perjudian online. Bagi yang belum jangan sakali -sakali mencoba untuk terlibat pada Judol.
Bagi mereka yang sudah terjerat, Zulkifli meminta agar segera berhenti, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dapat merugikan individu itu sendiri.
Ia menegaskan bahwa judi online sering kali menggoda dengan janji keuntungan besar, padahal pada kenyataannya justru dapat merusak kehidupan, layaknya dampak buruk narkoba.
“Judi online ini adalah penyakit masyarakat yang bisa memengaruhi siapa saja, baik orang dewasa maupun remaja,” jelasnya.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Diskominfo Balikpapan berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan kelurahan dan RT setempat.
Tak hanya itu, sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam keberhasilan pemberantasan judi online di Balikpapan. Dengan kolaborasi yang solid, pihaknya yakin upaya ini dapat terlaksana dengan efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Melalui edukasi yang lebih intensif, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari judi online dan menghindari terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin