Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam melakukan monitoring dan penertiban.
Yosep menjelaskan, ada kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP. Yakni yustisi dan non yustisi. Untuk kegiatan non yustisi itu dilaksanakan setiap oleh regu patroli wilayah (patwil) di setiap kecamatan.
"Sementara untuk yustisi hari ini kami laksanakan dalam setahun itu 10 kali. Jadi ada sembilan kali lagi kegiatan untuk penertiban," ujarnya kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut ia menerangkan pihaknya melakukan monitoring ke wilayah-wilayah potensial terjadinya pelanggaran seperti ketertiban umum.
Dalam Perda Ketertiban Umum, tepatnya pada pasal 8 nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum), membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.
Kemudian melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.
Melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar, menempatkan benda dan/atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan/atau mengganggu keindahan kota.
Kemudian membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai
hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum; serta menyelenggarakan dapur umum di jalan umum.
"Dalam operasi yustisi ini, kami melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas untuk mendampingi. Yustisi ini juga melibatkan aparat TNI maupun Polri untuk pengamanan di lokasi," bebernya.
Dirinya menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran perda, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang.
"Dan untuk jenis pelanggarnya itu biasanya seperti BBM secara botolan dan Pedagang Kaki Lima (PKL)," paparnya.
Meski demikian, untuk penetiban yang pihaknya laksanakan tersebut dipastikan tidak menyesar Alat Peraga Kampanye (APK) melainkan lebih fokus kepada tibum.
"Untuk APK itu kami agendakan setelah kampanye. Jadi tanggal 25-26 November sebelum pencoblosan kami lakukan penertiban," pungkasnya.(adv)