Sehubungan hal tersebut, Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama mitra kerja Food and Agriculture Organization (FA0) Emergency Center fot Transboundary Animal Disease (ECTAD) Indonesia mengadakan Public Hearing Standar Teknis Pelayanan Dasar Wabah Zoonosis bertempat di gedung Balai Kota Samarinda pada Rabu (27/7/2022).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim menyambut baik kegiatan ini, dan Kepala DPKH Kaltim Munawwar menyampaikan rasa bangga atas terpilihnya Kota Samarinda sebagai salah satu lokasi percontohan.
“Kami (DPKH Kaltim) sangat bersyukur Kota Samarinda terpilih sebagai pilot project pelaksanaan Otoritas Veternier dan Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) tentang Penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru (PIB) dengan pendekatan One Health,” ungkap Munawwar.
Acara yang dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor serta turut hadir mewakili Direktur Kesehatan Hewan (Keswan), Sub Koordinator Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Dirjen PKH Kementan RI, drh Baiq Yunita A,MAP, FAO Ectad, drh Ahmad Gozali, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim dan BPBD Kota Samarinda, Bappeda Kota Samarinda, serta jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda dan Provinsi Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa penyakit yang menjadi prioritas dalam SPM zoonosis yang berpotensi menjadi wabah, seperti rabies, antraks, leptospirosis, brucellosis dan flu burung.
Sementara tujuan dilakukan pertemuan ini adalah untuk melaksanakan amanat Inpres No 4 Tahun 2019, PP No 2 Tahun 2018 dan Permendagri No 101 Tahun 2018.
Dengan kegiatan ini pula Pemda diharapkan mempunyai SPM dalam rangka kesiapsiagaan wabah penyakit zoonosis yang berdampak sosial ekonomi masyarakat umum. (Uly/adv/Diskominfo Kaltim)