Kepala Itda Provinsi Kaltim Irfan Pranata melalui Kasubag Perencanaan dan Program Hery Nordi mengatakan, SPI ini dilakukan kepada pihak internal yakni para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, pihak eksternal yakni pengguna layanan/stakeholder, ahli yang relevan serta pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Untuk yang dinilai dalam SPI ini ada beberapa hal diantaranya pengelolaan sumber daya manusia, nepotisme dalam rekruitmen pegawai, kemudian kasus suap di lembaga, pelaporan tindakan korupsi dikucilkan hingga pengelolaan anggaran,” terang Hery.
Guna memastikan penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.
Seperti diketahui, KPK pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup) untuk menggelar SPI. Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara serentak mulai 4 Juli- 30 September 2022.
Sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
Dari pengukuran SPI tahun 2022, pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70 poin, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (uly/adv/Diskominfo Kaltim)