Adapun nomor telepon yang dapat dihubungi yaitu (0541)2087684, kemudian jika melalui email di [email protected], untuk instagram di @itdaprov.kaltim atau nomor Whattsapp (WA) 081253732551. Selain itu, jika Anda mengetahui terjadinya tindak gratifikasi bisa melaporkan langsung UPG Provinsi Kaltim Jalan Jenderal Sudirman No 1, Samarinda.
Seperti diketahui, salah satu aksi pencegahan korupsi reformasi birokrasi ialah dengan pengendalian gratifikasi oleh instansi pemerintah. Langkah yang diambil oleh GUbernur Kaltim berupa pembentukan UPG yang bertempat di Inspektorat Provinsi Kaltim dengan Inspektur Provinsi bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Kaltim.
Adapun setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di SKPD/UPT-nya, sehingga pelaporan gratifikasi kini lebih dekat dengan datang ke anggota UPG yang ada di tiap unit kerja masing-masing.
Tahukah Anda bahwa hadiah juga termasuk gratifikasi, karena merupakan pemberian dalam arti luas yang diberikan karena perolehan manfaat. Gratifikasi illegal berarti setiap pemberian yang diperoleh pegawai atau penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan atau kewajibannya.
Namun konotasi gratifikasi tidak selalu negatif. Gratifikasi ada juga yang tidak wajib dilaporkan, masuk ke dalam kategori “Negatif List” atau dengan kata lain gratifikasi legal. Untuk mengetahui kelegalan hadiah, silakan dicek pada Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Kaltim.
“Jadi kami di UPG Provinsi Kaltim ini menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Kami (UPG) juga berperan memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi,” ungkap Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata melalui anggota UPG Hery Nordi. (Uly/adv/Diskominfo Kaltim)