Masuk Kategori Cukup Informatif, Inspektorat Kaltim Dukung Penerapan UU KIP di OPD
1 menit baca315 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Inspektorat Provinsi Kaltim, M Irfan Pranata mengaku mendukung penuh upaya pemerintah mensosialisasikan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi.
Di lingkungan Inspektorat sendiri banyak informasi yang dapat diakses oleh publik dengan mudah dan hal itu jelasnya merupakan komitmen bentuk dukungan Inspektorat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih kendati di instansi yang dipimpinya ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa diakses publik tanpa izin pejabat berwenang.










