Dalam Rakorda yang diikuti BPBD se-Kaltim tersebut disepakati untuk mendukung IKN, perencanaan pembangunan dan tata ruang harus memperhatikan peta rawan bencana Provinsi Kaltim, disinkronkan dengan peta rawan bencana kabupaten/kota.
“Kaltim memiliki indeks resiko bencana yang tinggi, terutama resiko bencana kebakaran hutan dan lahan, kebakaran bangunan, banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan secara terpadu, disiplin dan terkoordinasi serta berwawasan lingkungan, sehingga ketika terjadi bencana sudah siap antisipasi,” ungkap Kepala BPBD Kaltim, Yudha Pranoto.
Selain itu, poin penting lainya yakni terkait antisipasi bencana juga ikut dijadikan rumusan seperti terbitnya Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) BPBD provinsi, kabupaten/kota untuk bersama-sama membangun informasi dan edukasi rawan bencana, bersinergi dalam pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
“Saya berharap melalui Rakorda, seluruh unsur dapat meningkatkan koordinasi, sinergitas, kolaborasi, sinkronisasi, dan evaluasi program kegiatan, sehingga dapat menghasilkan rumusan bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang lebih baik dan berkesinambungan guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana,” tambah Yudha.
Selain itu, dalam Rakorda tersebut juga dirumuskan mengenai upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan diharapkan BPBD atau yang membidangi penanggulangan bencana baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi, berkoordinasi dan membina penangulangan bencana berbasis masyarakat melalui Desa Tangguh Bencana (Destana).
Termasuk pentingnya daerah (provinsi, kabupaten/kota) membentuk klaster logistic dengan memperhatikan tren kebencanaan, kajian risiko bencana, komitmen bencana urusan bersama dan menjadi agenda kebijakan pembangunan daerah.
Nantinya, BPBD Provinsi juga akan melakukan pendampingan terhadap BPBD kabupaten/kota dalam penyusunan kajian kebutuhan pasca bencana (Jitupasna) dan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3PB) dengan melibatkan unsur organisasi perangkat daerah terkait.
Penulis: Maruly Z
Editor: Aspian Nur