Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Kaltim belum lama ini telah mengajukan surat ke pemerintah pusat lewat Gubernur Kaltim meminta diskresi agar tetap bisa mengelola tempat penangkaran rusa sambar tersebut.
Hal ini dilakukan lantaran izin pengelolaan tempat penangkaran rusa tersebut sudah berakhir pada 2011 lalu sehubungan dengan terbitnya Permenhut No 19 Tahun 2005 tentang Mekanisme Perizinan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. “Sehubungan dengan Permenhut itu, jadi satwa liar seperti rusa ini yang bisa mengelola adalah yang di luar pemerintah,” kata Kepala DPKH Kaltim, Munawwar.
Dikatakan Munawwar, pihaknya pun sudah mencoba menggandeng pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi dibidang peternakan, termasuk dalam mengelola tempat wisata penangkaran rusa tersebut, sehingga icon Kaltim sebagai satu-satunya tempat penangkaran rusa di Indonesia tetap bertahan.
Salah satu calon investor yang digandeng jelas Munawwar adalah PT Bumi Liputan Jaya (Liputan Group) yang berbasis di Balikpapan dan populer sebagai pemegang merek hotel Blue Sky Group. “Pemilik Liputan Grupnya pak Linan Kurniahu langsung kami bawa, termasuk istri, anak dan keluarganya juga,” paparnya menambahkan.
Dia juga mengakui tak mudah untuk meyakinkan calon investor agar mau berinvestasi dibidang peternakan, karena yang selalu menjadi kendala adalah persoalan lahan yang minim dan sudah banyak dikuasai orang per orang.
Meski demikian, dirinya tetap meyakinkan kepada calon investor bahwa banyak peluang dibidang peternakan yang sangat potensial seperti komoditas sapi, ayam termasuk penangkaran rusa. “Kalau investornya kesulitan dengan tenaga ahli, kami siap, kami punya tenaga ahli yang siap dipekerjakan. Dan beliau (Pak Linan) tertarik. Apalagi saya juga sempat bilang nanti ada sektor penggemukan sapi dan lain-lain,” tuturnya.
Seperti diketahui, penangkaran rusa di PPU sudah ada sejak 1990 yang saat itu penggagasnya adalah Gubernur Kaltim Muhammad Ardans. Adapun tujuannya tak lain untuk menjaga populasi rusa di Kaltim agar tidak punah. Pada 2003, Pemprov Kaltim menjadikan lokasi penangkaran rusa tersebut sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan luas sekitar 50 hektare. Selain penangkaran rusa, di lokasi itu ada pula pembibitan sapi dan peternakan ayam. Bahkan, sebagian lahan UPTD dijadikan kebun rumpun sebagai bahan pakan rusa dan sapi.
Penulis: Maruly
Editor : Rusdi