Pemerintah membatasi takbiran nantinya hanya di masjid atau musala dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran covid-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan dirumah masing-masing sesuai fatwa MUI" jelasnya.
Untuk daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan kuning salat Id bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan. "Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.” Faisal menegaskan.
SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi saat Lebaran hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house ataupun halal bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.
“Inipun sesuai pula SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Sumber : Diskominfo Kaltim
Editor: Aspian Nur